MALAYSIA / MENA Newswire / — Malaysia mulai memberlakukan aturan baru pada hari Senin yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki atau mendaftarkan akun media sosial, sebuah kebijakan yang telah menuai kritik dari para pembela hak asasi manusia dan organisasi yang berfokus pada anak-anak karena dampaknya terhadap privasi, ekspresi, dan partisipasi digital kaum muda. Pembatasan ini berlaku untuk platform utama dengan setidaknya 8 juta pengguna di negara tersebut, termasuk Facebook, Instagram, TikTok , dan YouTube, dan mewajibkan sistem verifikasi usia untuk akses akun.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia telah menetapkan kewajiban kepatuhan pada penyedia layanan berlisensi, bukan pada orang tua, dengan sanksi hingga RM10 juta bagi perusahaan yang gagal memenuhi persyaratan. Aturan tersebut mencakup kepemilikan akun dan pendaftaran untuk pengguna di bawah usia 16 tahun, bukan seluruh akses internet. Pengguna yang sudah ada mungkin juga diharuskan untuk memverifikasi usia mereka, sementara platform diberi fleksibilitas untuk memilih sistem yang memenuhi persyaratan peraturan dan kewajiban privasi.
Kelompok hak digital Article 19 mengkritik langkah tersebut sebagai tidak proporsional, dengan mengatakan bahwa verifikasi usia wajib dapat memengaruhi privasi dan kebebasan berekspresi baik orang dewasa maupun anak-anak. Organisasi tersebut telah menyatakan keprihatinan atas metode yang bergantung pada dokumen yang dikeluarkan pemerintah, dengan alasan bahwa pemeriksaan identitas dapat mengharuskan pengguna untuk mengungkapkan data pribadi yang sensitif untuk mengakses ruang daring yang digunakan untuk komunikasi, pembelajaran, partisipasi masyarakat, dan informasi publik.
Kelompok hak asasi manusia menyampaikan kekhawatiran terkait akses.
UNICEF menyatakan bahwa pembatasan usia saja tidak cukup untuk menjaga keamanan anak-anak di dunia maya dan memperingatkan bahwa larangan media sosial dapat menimbulkan risiko karena mengurangi akses anak muda ke ruang digital. Organisasi tersebut menyerukan akuntabilitas platform yang lebih kuat, persyaratan keamanan sejak tahap perancangan, penilaian dampak hak anak, sistem pengaduan, dan langkah-langkah transparansi sebagai bagian dari perlindungan daring yang lebih luas. Posisi UNICEF mengakui kebutuhan akan keamanan anak dan hak-hak anak di lingkungan digital.
Komite Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan bahwa hak-hak anak harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi di lingkungan digital, termasuk hak-hak yang terkait dengan kebebasan berekspresi, privasi, pendidikan, asosiasi, dan akses terhadap informasi. Kerangka kerja tersebut memperlakukan partisipasi digital sebagai bagian dari masa kanak-kanak modern, bukan hanya sebagai kategori risiko. Bagi remaja, platform daring sering berfungsi sebagai alat komunikasi untuk komunitas sekolah, hubungan antar teman sebaya, aktivitas kreatif, dan interaksi sosial.
Verifikasi menimbulkan pertanyaan tentang privasi.
Peraturan Malaysia mewajibkan platform untuk mengkonfirmasi bahwa pengguna setidaknya berusia 16 tahun, tetapi regulator belum menetapkan satu teknologi verifikasi tunggal. Pendekatan yang tersedia mungkin termasuk dokumen identitas atau pemeriksaan usia lain yang diakui, tergantung pada bagaimana penyedia menerapkan sistem mereka. Para pendukung privasi mengatakan sistem verifikasi usia dapat menimbulkan kekhawatiran perlindungan data jika sistem tersebut memerlukan pengumpulan, penyimpanan, atau pemrosesan informasi pribadi secara luas dari pengguna yang ingin mengakses layanan komunikasi sehari-hari.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia telah merumuskan persyaratan baru tersebut sebagai bagian dari Undang-Undang Keamanan Daring 2025, sementara para kritikus berfokus pada apakah batasan usia menyeluruh membatasi akses lebih dari yang diperlukan. Article 19 mendesak pihak berwenang untuk menangguhkan pembatasan di bawah usia 16 tahun dan meninjau metode verifikasi melalui pengawasan parlemen dan konsultasi publik. Perdebatan sekarang berpusat pada bagaimana Malaysia menegakkan perlindungan anak secara daring sambil tetap menjaga privasi, ekspresi, dan partisipasi digital bagi kaum muda.
Artikel berjudul "Larangan usia penggunaan media sosial di Malaysia menuai sorotan terkait hak asasi manusia" pertama kali muncul di Arabian Observer .
