JAKARTA : Indonesia pada hari Sabtu mulai memberlakukan pembatasan media sosial yang melarang pengguna di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di platform digital yang diklasifikasikan sebagai berisiko tinggi, meluncurkan langkah yang segera menimbulkan pertanyaan tentang akses, penegakan hukum, dan penghapusan akun bagi jutaan anak. Aturan ini mencakup delapan layanan yang disebutkan oleh Kementerian Komunikasi dan menempatkan Indonesia di garis depan pergeseran regulasi yang luas yang dampak praktisnya masih belum jelas saat peluncurannya dimulai.

Kerangka hukumnya didasarkan pada Peraturan Menteri No. 9/2026, yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret sebagai peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah No. 17/2025 tentang perlindungan anak di sistem elektronik. Peraturan ini menetapkan batasan usia untuk akses daring dan memperlakukan jejaring sosial dan media sosial sebagai berisiko tinggi secara default kecuali jika diklasifikasi ulang. Anak-anak di bawah 13 tahun hanya boleh memiliki akun di layanan berisiko rendah yang dirancang untuk anak-anak dengan persetujuan orang tua, sedangkan anak-anak berusia 13 hingga di bawah 16 tahun hanya boleh memiliki akun di layanan berisiko rendah dengan persetujuan orang tua.
Dekret menteri terpisah yang dikeluarkan bulan ini menyebut Instagram, Facebook, Threads, TikTok , YouTube, Bigo Live, Roblox, dan X sebagai layanan berisiko tinggi. Dekret tersebut mewajibkan operator untuk menyesuaikan aturan usia minimum yang dipublikasikan, menonaktifkan akun yang berada di bawah batas tersebut, menerbitkan panduan pengguna yang menjelaskan cara kerja penonaktifan dan cara mengajukan keberatan, serta melaporkan kemajuan implementasi. Perintah tersebut menyatakan bahwa penonaktifan akun anak yang terdampak akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret, yang menggarisbawahi skala upaya kepatuhan yang mencakup platform global utama.
Peluncuran Menyisakan Detail-Detail Penting yang Belum Jelas
Peluncuran dimulai dengan ketidakpastian yang signifikan. Orang tua dan anak-anak yang diwawancarai sebelum implementasi mengatakan bahwa mereka masih belum tahu apakah akun di bawah umur akan hilang secara otomatis atau ditangani melalui proses verifikasi baru. Menteri komunikasi telah mengakui bahwa mengamankan kepatuhan platform dan memastikan penonaktifan akan sulit, sementara panduan resmi tidak menjawab bagaimana akun yang ada akan diidentifikasi, bagaimana banding akan ditangani dalam praktiknya, dan berapa lama penghapusan bertahap akan berlangsung.
Ketidakjelasan tersebut menjadi penting di salah satu pasar internet terbesar dan paling terhubung di dunia. Indonesia memiliki sekitar 280 juta penduduk, dan pemerintah telah menyatakan bahwa pembatasan tersebut berlaku untuk sekitar 70 juta anak. Penetrasi internet mencapai 80,66% pada tahun 2025, menurut asosiasi penyedia internet negara tersebut, dan 87,8% di antara pengguna Gen Z berusia 13 hingga 28 tahun. Dengan latar belakang tersebut, gangguan akun secara tiba-tiba tidak hanya memengaruhi hiburan dan interaksi sosial, tetapi juga rutinitas digital sehari-hari dari generasi yang menghabiskan sebagian besar waktunya secara daring.
Jangkauan Luas di Seluruh Penggunaan Sehari-hari
Regulasi ini lebih sempit daripada yang diberitakan beberapa media, tetapi jangkauannya tetap luas. Ini bukan larangan menyeluruh terhadap setiap layanan digital untuk semua orang di bawah usia 16 tahun. Meskipun demikian, jejaring sosial dan media sosial dianggap berisiko tinggi berdasarkan aturan ini, dan platform yang disebutkan termasuk layanan video, siaran langsung, dan game yang banyak digunakan oleh keluarga di Indonesia. Google mengatakan penghapusan akun anak di bawah 16 tahun dari YouTube dapat memperlebar kesenjangan pengetahuan, sementara beberapa perusahaan mengatakan mereka masih mempelajari persyaratan pemerintah saat tenggat waktu tiba.
Perusahaan-perusahaan termasuk TikTok , X, Meta, dan Roblox telah menyatakan bahwa mereka mengambil langkah-langkah untuk mematuhi aturan, namun hari pertama pemberlakuan aturan tersebut menyisakan pertanyaan-pertanyaan terpenting yang belum terjawab: bagaimana pemeriksaan usia akan bekerja dalam skala besar, berapa banyak akun yang akan dinonaktifkan, dan bagaimana anak-anak dan orang tua akan menavigasi sistem yang mengharuskan penghapusan akun sementara prosedur masih dalam tahap klarifikasi. Untuk kebijakan yang ditujukan kepada puluhan juta pengguna muda, gambaran yang muncul saat ini adalah pembatasan yang luas, panduan yang tidak lengkap, dan peluncuran yang dimulai sebelum publik memiliki jawaban yang jelas tentang mekanismenya – Oleh Content Syndication Services .
Artikel berjudul "Indonesia memberlakukan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun" pertama kali muncul di Arabian Observer .
